Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pertama-tama mailah kita panjatkan puja serta puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah menunjukkan rahmat dan karuniaNya sehingga kita semua yang ada disini masih diberikan kesempatan untuk saling dipertemukan dalam keadaan yang sehat wal afiat tanpa aral suatu apa. Tak lupa juga marilah kita senantiasa untuk menghaturkan shalawat serta salam kepada junjungn kita nabi besar Muhammad SAW yang akan selalu kita nantikan syafaatnya pada yaumul kiyamah nantinya.
Hadirin sekalian yang dirahmati oleh Allah.
Dalam waktu akrab ini tepatnya tanggal 9 Desember 2015 nanti, seluruh rakyat Indonesia lagi-lagi akan menggelar sebuah perhelatan akbar yaitu pemilihan umum untuk kepala-kepala tempat di seluruh pelosok negeri. ini merupakan pertama kalinya negara kita melaksanakan pilkada setrik serentak. Tetunya, setiap calon kepala tempat yang maju dalam Pilkada tersebut haruslah mekepunyaani standart pencalonan yang ketat, dimana krteria standart pencalonan tersebut haruslah terang dan benar-benar sanggup mencegah calon-calon kepala tempat yang bermasalah untuk masuk.
Calon-calon yang sekiranya pernah tersangkut persoalan korupsi atau tindak pelanggaran lain seharusnya dihentikan diberikan kesempatan untuk mengikuti mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Hal ini merupakan suatu hal yang patut untuk dipertimbangkan biar nantinya, kepala tempat yang menjabat merupakan benar-benar sosok kepala tempat yang mekepunyaani integritas tinggi.
Hadirin sekalian yang dirahmati oleh Allah.
Hal tersebut diatas tentunya penting untuk dilakukan, alasannya yaitu menurut sebuah survei telah menerangkan bahwa banyak kepala-kepala tempat yang melaksanakan banyak sekali tindakan-tindakan kriminal ibarat kasus korupsi, kasus pemalsuan ijasah dan masih banya lagi. dan tentunya ini merupakan satu hal yang sangat disayangkan, alasannya yaitu kepala tempat akan dijadikan panutan untuk rakyat di lingkungan kabupaten atau kota.
Sehingga memang, kriteria untuk para calon kepala tempat memang hrus terang dan tegas perihal siapa saja nantinya yang layak untuk dijadikan sebagai calon kepala tempat nantinya. Beberapa hal-hal prinsip dalam kriteria calon kepala tempat yang sanggup diajukan dalam Pilkada nantinya yaitu salah satunya yaitu anti korupsi. Dan sebagai tindakan tegasnya, jikalau ternyata dalam track recordnya pernah melaksanakan tindakan korupsi maka tentunya dihentikan dicalonkan menjadi calon kepala daerah. Dan satu hal prinsipil lagi yang harus ada dalam kriteria pencalonan kepala tempat yaitu perilaku sopan santun dari calon kepala tempat tersebut. jikalau memang telah diketemukan dan terindikasi melaksanakan tindak asusila ibarat perselingkuhan dan yang lainnya tentu saja hal tersebut menjadi satu alasan penting baginya untuk tidak diajukan ke dalam calon kepalda tempat di dalam Pemilukada. Terlebih lagi, sopan santun yang dikepunyaani oleh setiap calon kepala tempat juga sanggup mengindikasikan bagaimana kinerjanya dikala ia telah menjabat sebagai kepala daerah.
Hadirin sekalian yang dirahmati oleh Allah.
Kiranya hanya sekian saja yang sanggup saya sampaikan. Apabila terdapat banyak tutur kata yang kurang pantas, maka saya haturkan permohonan maafyang sedalam-dalamnya.
Akhirul Kalam.
Wabillahi Taufiq Wal Hidayah.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Advertisement