Info Terbaru 2022

Peraturan Pemerintah - Pp Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pppk

Peraturan Pemerintah - Pp Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pppk
Peraturan Pemerintah - Pp Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pppk
 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS.

Sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu  bahwa Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi banyak sekali kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah dilarang lagi dilakukan oleh pemerintah sentra dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan biar sketsa kebijakan PPPK sanggup diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian duduk kasus tenaga honorer.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK ini ialah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan mekepunyaani kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk megampangkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.


 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK

Terkait Persyaratan Menjadi Calon PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut andil politik praktis;
e. mekepunyaani kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  mekepunyaani kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani  dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan  yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK
Persamaan PPPK dengan PNS antara lain terlihat dari sistem Penggajian dan Tuntidak di izinkan sebagaimana dinyatakan dalam  Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa 1) PPPK diberikan honor dan tuntidak di izinkan. 2) Gaji dan tuntidak di izinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Perbedaaan antara PNS dan PPPK terlihat dari adanya Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa 1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja. 2) Perpantidak di izinkan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sesudah menerima persetujuan PPK. 3) Perpantidak di izinkan Hubungan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan BKN.4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  PPK wajib memberikan tembusan surat  keputusan perpantidak di izinkan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.5) Perpantidak di izinkan Hubungan Perjanjian Kerja bagi  PPPK yang menduduki JPT utama dan JpT madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa relasi perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut salinan PP 49 Tahun 2019 format pdf.





Link Download PP Nomor 49 Tahun 2018 format PDF (Disini)

Demikian warta perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Semoga bermanfaat. Selamat Hari Guru Nasional, gampang-gampangan sukses untuk semua guru di Indonesia.






= Baca Juga =



Advertisement

Iklan Sidebar